Pengertian Limbah Non Domestik
Limbah nondomestik adalah limbah domestik yang dihasilkan dari usaha bisnis perkantoran atau perseorangan dengan catatan mendapatkan keuntungan. Sehingga arti ini bisa sepadan dengan usaha-usaha yang dihasilkan oleh karena itulah setiap unit usaha harus mempertimbangan faktor lingkungan, termasuk pengelolaanya.
Adapun definisi limbah domestik menurut para ahli, antara lain sebagai berikut;
Manfaat Praktik 3R dalam Pengelolaan Limbah Padat Non-B3
Dengan memahami pentingnya praktik 3R dalam pengelolaan limbah padat non-B3, perusahaan dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang. Dengan mengadopsi pendekatan ini, kita dapat bergerak menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan bagi semua orang.
3R Limbah Padat Non-B3 merupakan salah satu topik penghargaan dalam perhelatan Environmental and Social Innovation Award atau ENSIA 2024, dimana para pelaku usaha dapat membuktikan efisiensi yang telah diterapkan perusahaannya dengan mengirimkan paper ilmiah. Para pelaku usaha ini memiliki peluang untuk mendapatkan penghargaan Platinum, Gold, atau Silver. Acara yang telah diadakan oleh SUCOFINDO sejak 2022, kembali hadir pada tahun 2024 dengan 7 topik penghargaan Inovasi Lingkungan – Inovasi Sosial. Penghargaan Local Hero Inspiratif Penggerak Inovasi Sosial juga kembali hadir dan pada ENSIA 2024 terdapat 5 topik dalam kategori penghargaan ini. Untuk informasi mengenai jadwal, biaya, atau terdapat pertanyaan, Anda dapat langsung mengunjungi laman ENSIA 2024.
Cara Menyusun Dokumen Rincian Teknis (DRT) Limbah non-B3
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah non-B3 wajib menyusun Dokumen Rincian Teknis (DRT) pengelolaan limbah non-B3. Namun, tidak semua jenis pengelolaan memerlukan DRT. DRT diperlukan untuk kegiatan pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, dan penimbunan.
Format penyusunan DRT untuk masing-masing jenis pengelolaan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021, pada lampiran VI sampai IX.
Contoh Pengelolaan Limbah Non B3
Itulah uraian mengenai limbah non B3 lengkap beserta ciri-ciri limbah non B3.
Kini, mari beranjak untuk melihat apa saja contoh limbah non B3 dan karakteristiknya.
5 Contoh Kerajinan dari Limbah Kertas dan Cara Membuatnya
Sisa makanan adalah contoh limbah non B3 yang paling banyak dihasilkan oleh manusia.
Sisa makanan biasanya mengandung bahan-bahan organik, seperti karbohidrat, protein, dan lemak. Karakteristik sisa makanan adalah:
Kertas adalah contoh limbah non B3 yang sering dihasilkan oleh kegiatan kantor, sekolah, dan rumah tangga.
Kertas biasanya terbuat dari kayu, pulp, atau bahan-bahan lainnya. Karakteristik kertas adalah:
Plastik merupakan contoh limbah non B3 yang sering dihasilkan oleh kegiatan industri, limbah rumah tangga, dan perdagangan.
Plastik biasanya terbuat dari minyak bumi atau bahan-bahan lainnya. Karakteristik plastik adalah:
9 Contoh Bahan Bakar Ramah Lingkungan beserta Penjelasannya untuk Mengurangi Dampak Pemanasan Global
Logam termasuk contoh limbah non B3 yang sering dihasilkan oleh kegiatan industri, pertambangan, dan rumah tangga.
Logam biasanya terbuat dari besi, baja, atau bahan-bahan lainnya. Karakteristik logam adalah:
Sisa baterai adalah limbah non B3 yang sering dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga, industri, dan transportasi.
Karakteristik sisa baterai adalah:
Sisa elektronik termasuk contoh limbah non B3 yang sering dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga, industri, dan perdagangan.
Karakteristik sisa elektronik adalah:
Sisa oli merupakan contoh limbah non B3 yang sering dihasilkan oleh kegiatan industri, transportasi, dan rumah tangga.
Sisa oli biasanya mengandung bahan-bahan berbahaya, seperti logam berat, asam, dan zat kimia. Karakteristik sisa oli adalah:
Contoh limbah non B3 yang sering dihasilkan oleh kegiatan industri, pertukangan, dan rumah tangga adalah sisa cat.
Sisa cat biasanya mengandung bahan-bahan berbahaya, seperti logam berat, bahan kimia, dan pelarut. Karakteristik sisa cat adalah:
14 Contoh Penanganan Pengolahan Limbah B3 dan Non B3 yang Benar
Contoh limbah non B3 yang sering dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga, industri, dan perdagangan selanjutnya adalah kaca.
Sisa kaca biasanya terbuat dari kaca, yang merupakan bahan non-organik yang sulit terurai oleh mikroorganisme.
Karakteristik sisa kaca adalah:
Sisa kain merupakan contoh limbah non B3 yang sering dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga, industri, dan perdagangan.
Sisa kain biasanya terbuat dari serat alam atau sintetis. Karakteristik sisa kain adalah:
Contoh limbah non B3 selanjutnya adalah sisa kayu yang sering dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga, industri, dan pertanian.
Sisa kayu biasanya terbuat dari kayu, yang merupakan bahan organik yang mudah terurai oleh mikroorganisme. Karakteristik sisa kayu adalah:
Penting untuk mengetahui jenis-jenis limbah non B3 dan karakteristiknya, agar dapat dikelola dengan tepat.
Pengelolaan limbah non B3 yang tepat dapat membantu mengurangi dampak negatif limbah non B3 terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Itulah penjelasan mengenai limbah non B3 beserta dengan contoh limbah non B3 yang ada di sekitar kita.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:
Kost Dekat UNPAD Jatinangor
Kost Dekat UNDIP Semarang
Kost Dekat Unnes Semarang
Kost Dekat ITB Bandung
Kost Dekat ITS Surabaya
Kost Dekat Unesa Surabaya
Kost Dekat UNAIR Surabaya
Kost Dekat UIN Jakarta
Perbedaan Limbah Padat Domestik Dan Limbah Padat Non Domestik
Pengertian Limbah Non Domestik Dimas
Limbah B3: Limbah B3 memiliki sifat berbahaya seperti korosif, reaktif, toksik, atau mudah terbakar. Contohnya adalah logam berat, bahan kimia beracun, pestisida, dan bahan kimia berbahaya lainnya.
Limbah Non B3: Limbah non-B3 tidak memiliki sifat berbahaya atau beracun secara intrinsik seperti kertas, plastik, kayu, dan limbah organik.
Setiap perusahaan, dalam kegiatan operasionalnya pasti menghasilkan limbah. Limbah yang dihasilkan bisa berasal dari berbagai jenis, termasuk limbah domestik, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun (non-B3).
Limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3. Walaupun begitu, penting untuk mengelolanya dengan baik demi mencegah dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Di Indonesia, regulasi terkait pengelolaan limbah ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai limbah non-B3 dan strategi pengelolaannya. Selain itu, juga akan dijelaskan pedoman penyusunan Dokumen Rincian Teknis (DRT), yang merupakan suatu persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan limbah tersebut.
Bagaimana Jika Sudah Memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 untuk Menyimpan Limbah non-B3?
Istilah limbah non-B3 baru muncul setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebelumnya, limbah ini termasuk dalam jenis Limbah B3. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan bahwa ada Pelaku Usaha yang sudah menyimpan limbah non-B3 ini di dalam Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 sejak sebelum diundangkannya peraturan tersebut.
Jika hal ini terjadi, maka Penghasil perlu melakukan penyesuaian. Penyesuaian yang dimaksud yaitu mengeluarkan limbah non-B3 dari daftar limbah yang disimpan di dalam TPS Limbah B3. Konsekuensinya, Penghasil harus memperbarui Izin TPS Limbah B3 yang sudah dimiliki dengan menyusun Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dengan daftar limbah yang sudah diperbarui.
Selain itu, Penghasil juga harus menyusun Dokumen Rincian Teknis (DRT) Penyimpanan Limbah non-B3 sebagai syarat untuk melakukan kegiatan penyimpanan limbah non-B3.
Penjelasan mengenai Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dapat dibaca melalui tautan ini.
Apa Saja yang Termasuk Limbah non-B3?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah non-B3 dibedakan menjadi:
adalah limbah yang sudah tidak memiliki karakteristik bahan berbahaya dan beracun, dan telah memenuhi ketentuan penggunaan minimal teknologi terbaik dan ramah lingkungan. Berikut contohnya:
adalah limbah yang sebelumnya merupakan limbah B3 dari sumber spesifik umum dan sumber spesifik khusus yang telah memenuhi prosedur pengecualian.
Pengelolaan Limbah non-B3
Setelah mengetahui jenis-jenisnya, selanjutnya kita perlu tahu bagaimana cara pengelolaannya, agar tidak mencemari lingkungan serta agar tidak dikenai sanksi hukum. Pengelolaan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah non-B3 (yang selanjutnya disebut “Penghasil”) di antaranya:
Pengurangan dapat dilakukan sebelum dan/atau sesudah limbah non-B3 dihasilkan. Sebelum dihasilkan, dapat dilakukan pengurangan dengan modifikasi proses dan/atau penggunaan teknologi ramah lingkungan. Sedangkan, setelah dihasilkan, pengurangan dapat dilakukan dengan melakukan penggilingan, pencacahan, pemadatan, dan/atau sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penghasil dapat melakukan penyimpanan limbah pada fasilitas penyimpanan yang dilengkapi dengan prosedur tata kelola yang baik untuk menghindari ceceran dan tumpahan limbah ke media lingkungan.
Penghasil atau pemanfaat langsung dapat melakukan pemanfaatan terhadap limbah yang dihasilkan. Di mana pemanfaat langsung yang dimaksud adalah pemerintah, pemerintah daerah, kelompok orang, dan badan usaha yang memiliki perizinan berusaha. Pemanfaatan tersebut dapat meliputi:
substitusi bahan baku substitusi sumber energi bahan baku produk samping, dan/atau pemanfaatan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Limbah non-B3 dapat ditimbun pada fasilitas:
penimbusan akhir, penempatan kembali di area bekas tambang, bendungan penampung limbah tambang, dan/atau fasilitas penimbunan lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Proses pengangkutan limbah wajib dilengkapi dengan berita acara perpindahan limbah yang diisi oleh Penghasil, pengangkut, dan pihak lain yang melakukan pengolahan lanjutan. Pengangkutan yang dilakukan wajib memenuhi ketentuan berupa:
Menjamin tidak terjadinya ceceran, tumpahan, dan/atau pencemaran lingkungan; dan Menggunakan alat angkut yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi.
Apabila Penghasil tidak mampu melakukan pengelolaan sendiri, maka Penghasil dapat melakukan ekspor. Ekspor dilakukan pada negara tujuan dengan catatan, Penghasil harus mengajukan permohonan notifikasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri.
Pemantauan dan pelaporan terhadap kegiatan dan neraca massa pengelolaan limbah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Perlu diketahui bahwa Penghasil tidak diwajibkan untuk menjalankan keseluruhan pengelolaan. Pengelolaan yang wajib dilakukan oleh Penghasil meliputi penyimpanan dan pelaporan.
Perbedaan Limbah B3 dan Limbah non-B3
Perbedaan antara keduanya dijelaskan sebagai berikut:
Limbah B3 memiliki karakteristik berbahaya dan beracun seperti korosif, toksik, infeksius, mudah menyala, dan lainnya, sedangkan limbah non-B3 tidak memiliki karakteristik tersebut.
Dampak lingkungan yang dihasilkan oleh limbah non-B3 dapat mencemari lingkungan, hanya saja dampak yang ditimbulkan tidak sebesar dampak yang ditimbulkan dari limbah B3.
Pengelolaan limbah non-B3 dilakukan dengan ketat namun tidak seketat pengelolaan limbah B3.
Pengklasifikasian dan Identifikasi
Limbah non-B3 relatif lebih mudah untuk diidentifikasi karena tidak memiliki karakteristik berbahaya atau beracun. Sedangkan, limbah B3 membutuhkan analisis yang dalam untuk menentukan jenis dan kategori limbah B3.
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis limbah non B3. Terdapat empat jenis limbah yaitu limbah cair, padat, gas dan partikel, serta B3. Limbah non B3 adalah limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun, seperti sisa sayuran dan daun. Limbah dibedakan berdasarkan asalnya menjadi limbah rumah tangga, pertanian, dan industri.
Fasilitas publik dan penyedia layanan jasa publik, merupakan penunjang untuk kehidupan masyarakat sehari-hari. Tentu tempat-tempat publik tersebut juga menghasilkan limbah yang perlu dimanajemen agar tidak mencemari lingkungan. Begitu juga dengan rumah sakit. Limbah rumah sakit sendiri ada banyak jenisnya dan berbeda – beda pula cara manajemennya.
Apakah yang dimaksud dengan limbah rumah sakit? Banyak pengertian dari limbah rumah sakit, yakni: semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas. Ada pula yang mendefinisikan limbah rumah sakit sebagai semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis. Limbah rumah sakit yang berasal dari medis terdiri dari: limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi. Termasuk di dalamnya yakni limbah infeksius merupakan limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.
Tidak hanya yang dihasilkan dari kegiatan medis, dikenal pula limbah padat non medis yang merupakan limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di rumah sakit di luar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya. Penilaian limbah padat non medis dilakukan untuk memilah limbah padat non medis antara limbah yang dapat dimanfaatkan dengan limbah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Selain itu pemilahan juga dilakukan untuk memilah antara limbah basah dan limbah kering
Limbah padat non medis juga memiliki kontainer atau wadah dengan kriteria – kriteria yang harus dipenuhi pula yang dimaksudkan agar limbah non medis tidak mencemari lingkungan sekitar. Kontainer limbah nonmedis terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, dan mempunyai permukaan yang mudah dibersihkan pada bagian dalamnya, misalnya fiberglass. Mempunyai tutup yang mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori tangan. Wadah juga harus memiliki minimal 1 (satu) buah untuk setiap kamar atau sesuai dengan kebutuhan. Limbah tidak boleh dibiarkan dalam wadahnya melebihi 1 x 24 jam atau apabila 2/3 bagian kantong sudah terisi oleh limbah, maka harus diangkut supaya tidak menjadi perindukan vektor penyakit atau binatang penganggu. Setelah diangkut dari wadah, selanjutnya, pengelolaan limbah padat non medis berlanjut dengan menaruh sampahdi penampungan limbah sementara menggunakan troli tertutup.
Penampungan limbah non medis berada di tempat penampungan sementara yang dipisahkan antara limbah yang masih dapat dimanfaatkan kembali dengan limbah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Tempat penampungan tersebut harus memiliki syarat yakni tidak boleh menimbulkan bau yang tidak sedap, dan sebagai tempat wadah bersarangnya lalat, serta dilengkapi saluran untuk cairan lindi. Selain itu, tempat penampungan sementara harus kedap air, memiliki tutup yang baik, dan harus selalu tertutup bila sedang tidak diisi, sehingga memudahkan untuk dibersihkan. Lokasi penampungan limbah harus mudah dijangkau oleh kendaraan pengangkut limbah padat dan dikosongkan serta dibersihkan sekurang-kurangnya 1 x 24 jam.
Manajemen pengelolaan limbah padat non-medis RS Panti Rapih ini dibuang di TPA Piyungan, sedangkan untuk pegangkutannya, rumah sakit bekerjasama dengan pihak swasta. Proses pengangkutan dilakukan dengan menggunakan truck tertutup sehingga meminimalkan risiko potensial terhadap masyarakat dan lingkungan di daerah pemukiman. Proses pembuangan adalah open dumping dengan frekuensi pengangkutan setiap hari satu kali pengangkutan. Pelabelan dan warna tempat sampah di rumah sakit sudah disesuaikan dengan jenis limbah medis maupun non medis, akan tetapi pada prakteknya, masyarakat terkadang tidak mencermati hal – hal tersebut sehingga kadang ditemukan sampah – sampah yang salah letak atau tidak pada tempat seharusnya. Berikut ini merupakan contoh jenis limbah umum yang salah letak di RS Panti Rapih: sisa makanan masuk ke tempat sampah medis, tissue masuk sampah medis, gelas air mineral masuk sampah medis, botol minuman masuk sampah medis/botol, kertas masuk sampah medis, kardus bungkus obat.
Tanggung jawab pengelolaan limbah rumah sakit memang menjadi tanggung jawab dari pihak rumah sakit, tetapi membantu dan mendukung hal tersebut merupakan kewajiban bersama para pengguna fasilitas kesehatan rumah sakit. Hal ini dimaksudkan agar tercipta lingkungan sehat di rumah sakit yang dapat menjadi pendukung kesehatan pasien dan kesehatan bersama.
disusun oleh: Bayu Nuriyanto Aulady, AMKL (Penanggung Jawab Fasilitas Lingkungan RS Panti Rapih Yk)
11 Contoh Limbah Non B3 dalam Kehidupan Sehari-hari beserta Karakteristiknya – Aktivitas produksi manusia pasti menyisakan yang namanya limbah.
Kalau sudah mendengar istilah ‘limbah’ tentu kebanyakan orang akan langsung menganggap bahwa berarti limbah itu berbahaya dan mengganggu.
Namun, ternyata limbah itu banyak jenisnya, dan tidak semua limbah itu mendatangkan bahaya untuk manusia. Adapun salah satu limbah yang tidak berbahaya adalah limbah non B3.
Tata Kelola Limbah Non B3
Tata kelola limbah non-B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, pemanfaatan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan limbah non-B3.
Tata kelola limbah non-B3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi dampak negatif limbah non-B3 terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Pengurangan limbah non-B3 adalah kegiatan untuk mengurangi jumlah limbah non-B3 yang dihasilkan.
Pengurangan limbah non-B3 dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
Pemanfaatan limbah non-B3 adalah kegiatan untuk memanfaatkan limbah non-B3 menjadi produk baru yang bermanfaat.
Pemanfaatan limbah non-B3 dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
Pengumpulan limbah non-B3 adalah kegiatan untuk mengumpulkan limbah non-B3 dari penghasil limbah non-B3.
Pengumpulan limbah non-B3 dapat dilakukan oleh penghasil limbah non-B3 atau oleh pengelola limbah non-B3.
11 Contoh Limbah Pertanian beserta Pemanfaatannya Lengkap
Pengangkutan limbah non-B3 adalah kegiatan untuk mengangkut limbah non-B3 dari penghasil limbah non-B3 atau pengelola limbah non-B3 ke tempat pengolahan atau penimbunan.
Pengangkutan limbah non-B3 harus dilakukan dengan aman dan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengolahan limbah non-B3 adalah kegiatan untuk mengolah limbah non-B3 menjadi limbah yang aman.
Pengolahan limbah non-B3 dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
Penimbunan limbah non-B3 adalah kegiatan untuk menimbun limbah non-B3 yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan.
Penimbunan limbah non-B3 harus dilakukan di tempat penimbunan limbah non-B3 yang memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.