Aturan Kerajaan Aceh dalam Berkuasa
Aturan yang dimaksud adalah untuk memberikan rincian secara jelas terkait ketentuan yang berlaku dalam menjalankan pemerintahan kerajaan. Berikut adalah rincian secara jelasnya:
Kerajaan Aceh menyatakan dirinya sebagai negara hukum. Oleh sebab itu, rakyat diumpakan seperti pedang sembilan yang sangat tajam. Hal ini menegaskan bahwa peranan rakyat sangatlah peting dalam mendukung pemerintahan Kerajaan Aceh.
Selain itu, jika dalam suatu kerajaan disebut sebagai negara hukum, maka seorang raja, perdana menteri, maupun pejabat lainnya diwajibkan patuh pada hukum yang berlaku di Kerajaan Aceh. Adapun sumber hukum yang digunakan adalah kembali kepada ajaran agama Islam. Yaitu ajaran hukum yang berasal dari Al Quran, hadist, ijma’ para ulama, serta qias.
Sedangkan dalam praktiknya, hukum yang bersumber dari ajaran agama Islam tersebut terdiri atas, hukum, adat, reusam, dan qanun. Hukum sendiri diartikan sebagai perundang undangan yang mengatur segala urusan. Adat sendiri memiliki arti aturan yang dibuat oleh sultan maupun pejabat di bawahnya namun berlaku untuk ditaati.
Reusam diartikan sebagai sumber aturan yang diberlakukan untuk memberikan ketertiban pada perilaku masyarakat. Terakhir adalah Qanun, yang merupakan aturan secara langsung dibuat oleh Balai Majelis Mahkamah Rakyat atau dalam kehidupan sekarang disebut DPR. Dari semua aturan yang berlaku diharapkan dapat dipatuhi oleh penguasa maupun rakyat.
Adapun hukum yang berlaku jika seseorang ingin menjadi Sultan Qanun maka terdapat 20 syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
Selain berbagai hukum yang telah ditetapkan, Kerajaan Aceh juga membentuk rukun kerajaan sesuai dengan ajaran Islam dan harus dilakukan. Berikut adalah penjelasannya:
Dalam melaksanakan keempat rukun tersebut, maka diperlukan sebuah ilmu. Oleh sebab itu, keluarga kerajaan sangat diwajibkan untuk berilmu dan memiliki intelektual tinggi. Selain itu, diperuntukan untuk menciptakan stabilitas kerajaan dalam menjalankan pemerintahannya.
Struktur Kerajaan Aceh
Pada masa kepemimpinan Sultan Iskandar Muda, Aceh membentuk sistem politik yang sangat rapi dan sistematis. Salah satunya yaitu terkait pembentukan struktur kekuasaan yang dipegang oleh kerajaan. Berikut adalah rincian penjelasannya:
Rekomendasi Buku & Artikel Terkait Pendiri Kerajaan Aceh
Pendiri Kerajaan Aceh – Grameds, pernahkah kalian mengunjungi Kota Aceh? Pastinya pernah dong, ya. Aceh merupakan kota yang berada paling barat di Indonesia. Bahkan kota ini memiliki julukan “Serambi Mekkah”, kira-kira kenapa ya, Grameds?
Ternyata julukan tersebut tak lepas dari pengaruh Kerajaan atau Kesultanan Aceh. Pada abad ke-17, Kesultanan Aceh berada pada puncak kejayaan sehingga pengaruh agama Islam tersebar secara luas dalam kehidupan masyarakat. Perkembangannya begitu pesat, hingga akhirnya Aceh menjadi kiblat ilmu pengetahuan Islam. Yuks, kita simak lebih lanjut pembahasan kerajaan yang berada pada daerah istimewa ini, Grameds!
Rekomendasi Buku & Artikel Terkait Pendiri Kerajaan Aceh
Pendiri Kerajaan Aceh – Grameds, pernahkah kalian mengunjungi Kota Aceh? Pastinya pernah dong, ya. Aceh merupakan kota yang berada paling barat di Indonesia. Bahkan kota ini memiliki julukan “Serambi Mekkah”, kira-kira kenapa ya, Grameds?
Ternyata julukan tersebut tak lepas dari pengaruh Kerajaan atau Kesultanan Aceh. Pada abad ke-17, Kesultanan Aceh berada pada puncak kejayaan sehingga pengaruh agama Islam tersebar secara luas dalam kehidupan masyarakat. Perkembangannya begitu pesat, hingga akhirnya Aceh menjadi kiblat ilmu pengetahuan Islam. Yuks, kita simak lebih lanjut pembahasan kerajaan yang berada pada daerah istimewa ini, Grameds!
Peninggalan Kerajaan Aceh
Kerajaan Aceh banyak meninggalkan benda-benda maupun bangunan bersejarah selama masa kekuasaanya. Adapun peninggalan-peninggalannya adalah sebagai berikut:
Grameds, setelah kita menyimak pembahasan panjang di atas, sekarang kita menjadi tahu bahwa terdapat sejarah panjang dari lahirnya sebuah kerajaan besar, yaitu Kerajaan Aceh. Seperti yang telah kita ketahui, Kerajaan Aceh didirikan oleh Sultan Ali Mughayat Shah. Dimana awalnya, Sultan Ali ini merupakan sultan ke-11 dalam Kerajaan Darussalam.
Kemudian Sultan Ali Mughayat Shah mengganti nama kerajaan tersebut sekaligus memperluas daerah kekuasaannya. Selain itu, Sultan Ali Mughayat Shah sangat berjasa sebagai orang Aceh pertama yang menentang kehadiran Portugis di Selat Malaka. Namun, tak lama dari itu, Sultan Ali wafat dan digantikan oleh generasi selanjutnya kurang lebih sebanyak 35 kali.
Perlu diketahui juga bahwa Kerajaan Aceh mengalami puncak kejayaan pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Pencapaiannya begitu luar biasa, pertama ia berhasil mengusir dan membuat Portugis takut untuk menginjakan kaki kembali di bumi Aceh. Kemudian Sultan Iskandar Muda juga menakhlukan kerajaan-kerajaan di semenanjung Melayu seperti, Johor, Kedah, dan Perak.
Selain itu, Aceh menjadi perlintasan perdagangan yang sangat ramai sehingga menguntungkan perekonomian kerajaan. Nah, sampai sini Grameds sudah paham kan? Agar lebih paham lagi, Grameds juga bisa membaca buku di Gramedia. Kami percaya bahwa Gramedia akan terus menjaga semangat untuk menjadi #SahabatTanpaBatas dengan menyajikan buku-buku terbaik untuk kalian semua.
Penulis: Mutiani Eka Astutik
Rekomendasi Buku & Artikel Terkait Pendiri Kerajaan Aceh
Pendiri Kerajaan Aceh – Grameds, pernahkah kalian mengunjungi Kota Aceh? Pastinya pernah dong, ya. Aceh merupakan kota yang berada paling barat di Indonesia. Bahkan kota ini memiliki julukan “Serambi Mekkah”, kira-kira kenapa ya, Grameds?
Ternyata julukan tersebut tak lepas dari pengaruh Kerajaan atau Kesultanan Aceh. Pada abad ke-17, Kesultanan Aceh berada pada puncak kejayaan sehingga pengaruh agama Islam tersebar secara luas dalam kehidupan masyarakat. Perkembangannya begitu pesat, hingga akhirnya Aceh menjadi kiblat ilmu pengetahuan Islam. Yuks, kita simak lebih lanjut pembahasan kerajaan yang berada pada daerah istimewa ini, Grameds!
Peninggalan Kerajaan Aceh
Kerajaan Aceh banyak meninggalkan benda-benda maupun bangunan bersejarah selama masa kekuasaanya. Adapun peninggalan-peninggalannya adalah sebagai berikut:
Grameds, setelah kita menyimak pembahasan panjang di atas, sekarang kita menjadi tahu bahwa terdapat sejarah panjang dari lahirnya sebuah kerajaan besar, yaitu Kerajaan Aceh. Seperti yang telah kita ketahui, Kerajaan Aceh didirikan oleh Sultan Ali Mughayat Shah. Dimana awalnya, Sultan Ali ini merupakan sultan ke-11 dalam Kerajaan Darussalam.
Kemudian Sultan Ali Mughayat Shah mengganti nama kerajaan tersebut sekaligus memperluas daerah kekuasaannya. Selain itu, Sultan Ali Mughayat Shah sangat berjasa sebagai orang Aceh pertama yang menentang kehadiran Portugis di Selat Malaka. Namun, tak lama dari itu, Sultan Ali wafat dan digantikan oleh generasi selanjutnya kurang lebih sebanyak 35 kali.
Perlu diketahui juga bahwa Kerajaan Aceh mengalami puncak kejayaan pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Pencapaiannya begitu luar biasa, pertama ia berhasil mengusir dan membuat Portugis takut untuk menginjakan kaki kembali di bumi Aceh. Kemudian Sultan Iskandar Muda juga menakhlukan kerajaan-kerajaan di semenanjung Melayu seperti, Johor, Kedah, dan Perak.
Selain itu, Aceh menjadi perlintasan perdagangan yang sangat ramai sehingga menguntungkan perekonomian kerajaan. Nah, sampai sini Grameds sudah paham kan? Agar lebih paham lagi, Grameds juga bisa membaca buku di Gramedia. Kami percaya bahwa Gramedia akan terus menjaga semangat untuk menjadi #SahabatTanpaBatas dengan menyajikan buku-buku terbaik untuk kalian semua.
Penulis: Mutiani Eka Astutik
Struktur Kerajaan Aceh
Pada masa kepemimpinan Sultan Iskandar Muda, Aceh membentuk sistem politik yang sangat rapi dan sistematis. Salah satunya yaitu terkait pembentukan struktur kekuasaan yang dipegang oleh kerajaan. Berikut adalah rincian penjelasannya:
Aturan Kerajaan Aceh dalam Berkuasa
Aturan yang dimaksud adalah untuk memberikan rincian secara jelas terkait ketentuan yang berlaku dalam menjalankan pemerintahan kerajaan. Berikut adalah rincian secara jelasnya:
Kerajaan Aceh menyatakan dirinya sebagai negara hukum. Oleh sebab itu, rakyat diumpakan seperti pedang sembilan yang sangat tajam. Hal ini menegaskan bahwa peranan rakyat sangatlah peting dalam mendukung pemerintahan Kerajaan Aceh.
Selain itu, jika dalam suatu kerajaan disebut sebagai negara hukum, maka seorang raja, perdana menteri, maupun pejabat lainnya diwajibkan patuh pada hukum yang berlaku di Kerajaan Aceh. Adapun sumber hukum yang digunakan adalah kembali kepada ajaran agama Islam. Yaitu ajaran hukum yang berasal dari Al Quran, hadist, ijma’ para ulama, serta qias.
Sedangkan dalam praktiknya, hukum yang bersumber dari ajaran agama Islam tersebut terdiri atas, hukum, adat, reusam, dan qanun. Hukum sendiri diartikan sebagai perundang undangan yang mengatur segala urusan. Adat sendiri memiliki arti aturan yang dibuat oleh sultan maupun pejabat di bawahnya namun berlaku untuk ditaati.
Reusam diartikan sebagai sumber aturan yang diberlakukan untuk memberikan ketertiban pada perilaku masyarakat. Terakhir adalah Qanun, yang merupakan aturan secara langsung dibuat oleh Balai Majelis Mahkamah Rakyat atau dalam kehidupan sekarang disebut DPR. Dari semua aturan yang berlaku diharapkan dapat dipatuhi oleh penguasa maupun rakyat.
Adapun hukum yang berlaku jika seseorang ingin menjadi Sultan Qanun maka terdapat 20 syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
Selain berbagai hukum yang telah ditetapkan, Kerajaan Aceh juga membentuk rukun kerajaan sesuai dengan ajaran Islam dan harus dilakukan. Berikut adalah penjelasannya:
Dalam melaksanakan keempat rukun tersebut, maka diperlukan sebuah ilmu. Oleh sebab itu, keluarga kerajaan sangat diwajibkan untuk berilmu dan memiliki intelektual tinggi. Selain itu, diperuntukan untuk menciptakan stabilitas kerajaan dalam menjalankan pemerintahannya.